Pada hari Jumat, 5 Desember 2008 (menjelang hari raya Iedul Adha), saya membaca bahan presentasi rapat, yang isinya antara lain tentang PERUBAHAN SYSTEM TUNJANGAN PEMELIHARAAN KESEHATAN.
Mudah-mudahan saya tidak salah mengingat:
- mulai Januari 2009, seluruh pegawai tetap diberi tunjangan kesehatan sebesar Rp. 300.000,- per bulan, dibayarkan bersamaan dengan penerimaan gaji, dipotong pajak.
- Jumlah istri (mungkin mulai Januari 2009 diperbolehkan beristri lebih dari seorang) dan jumlah anak tidak diperhitungkan.
Alasan Perubahan:
- System yang lalu dinilai rumit
- Pegawai yang sehat tidak diuntungkan
- Banyak kejadian yang tidak menyenangkan di Biro Kepegawaian
Mudah-mudahan perubahan ini tidak jadi dilaksanakan, karena
- Cukup atau tidak cukup pegawai sudah diberi tunjangan Rp. 300.000,- per bulan, kasihan bagi pegawai yang memiliki penyakit yang biaya berobatnya di atas Rp. 300.000,- per bulannya
- Berapapun jumlah anak maupun jumlah istri tidak diperhitungkan
- Seseorang yang sakit harus memiliki uang sendiri untuk berobat, diharapkan dari tunjangan tsb.
- Seseorang yang tidak memiliki uang sendiri, tidak akan bisa berobat tanpa surat pengantar
- Akan banyak pegawai dan keluarganya yang tidak mampu berobat, akibatnya banyak dari mereka yang tidak tertolong dengan cepat
- Banyak karyawan yang menganggap tunjangan itu sebagai kenaikan gaji, mungkin lebih2 akan diijonkan terlebih dahulu.
- Alih-alih menaikkan pendapatan melalui gaji, malah justru semakin menyengsarakan karyawan terutama golongan I dan II
- Yang diharapkan karyawan adalah naiknya plafon pengobatan, bukan merubah sistem yang selama ini sudah baik.
- Tidak ada ketenangan sewaktu karyawan/keluarganya sakit, karena harus merogoh koceknya sendiri. Selama ini ada ketenangan karena cukup membawa surat pengantar.