Sabtu, Desember 20, 2008

TUNJANGAN KESEHATAN


Pada hari Jumat, 5 Desember 2008 (menjelang hari raya Iedul Adha), saya membaca bahan presentasi rapat, yang isinya antara lain tentang PERUBAHAN SYSTEM TUNJANGAN PEMELIHARAAN KESEHATAN.

Mudah-mudahan saya tidak salah mengingat:

  1. mulai Januari 2009, seluruh pegawai tetap diberi tunjangan kesehatan sebesar Rp. 300.000,- per bulan, dibayarkan bersamaan dengan penerimaan gaji, dipotong pajak.
  2. Jumlah istri (mungkin mulai Januari 2009 diperbolehkan beristri lebih dari seorang) dan jumlah anak tidak diperhitungkan.


Alasan Perubahan:

  1. System yang lalu dinilai rumit
  2. Pegawai yang sehat tidak diuntungkan
  3. Banyak kejadian yang tidak menyenangkan di Biro Kepegawaian


Mudah-mudahan perubahan ini tidak jadi dilaksanakan, karena

  1. Cukup atau tidak cukup pegawai sudah diberi tunjangan Rp. 300.000,- per bulan, kasihan bagi pegawai yang memiliki penyakit yang biaya berobatnya di atas Rp. 300.000,- per bulannya
  2. Berapapun jumlah anak maupun jumlah istri tidak diperhitungkan
  3. Seseorang yang sakit harus memiliki uang sendiri untuk berobat, diharapkan dari tunjangan tsb.
  4. Seseorang yang tidak memiliki uang sendiri, tidak akan bisa berobat tanpa surat pengantar
  5. Akan banyak pegawai dan keluarganya yang tidak mampu berobat, akibatnya banyak dari mereka yang tidak tertolong dengan cepat
  6. Banyak karyawan yang menganggap tunjangan itu sebagai kenaikan gaji, mungkin lebih2 akan diijonkan terlebih dahulu.
  7. Alih-alih menaikkan pendapatan melalui gaji, malah justru semakin menyengsarakan karyawan terutama golongan I dan II
  8. Yang diharapkan karyawan adalah naiknya plafon pengobatan, bukan merubah sistem yang selama ini sudah baik.
  9. Tidak ada ketenangan sewaktu karyawan/keluarganya sakit, karena harus merogoh koceknya sendiri. Selama ini ada ketenangan karena cukup membawa surat pengantar.

2 komentar:

Justine mengatakan...

Gampangnya begini:
Orang-orang itu sangat memerlukan suasana batin yang tenang saat dirinya atau keluarganya sakit. Selama ini ketenangan itu didapat dari adanya jaminan dari institusi. Dan jaminan itu berupa surat pengantar berobat. Pihak rumah sakit atau dokter juga akan lebih yakin dalam melayani.

Mereka juga tidak peduli, apakah plafonnya mencukupi atau tidak, apakah cicilan pengobatannya lunas dalam satu bulan atau satu tahun. Yang penting keluarganya sehat, dan karyawan tidak dibebani oleh biaya yang harus dibayar sendiri.

Sudah selama 50 tahun lebih para karyawan bisa tenang, tetapi tiba2 kebijakan itu akan diganti dengan uang Rp. 300.000,- per bulan. Katanya selama ini karyawan yang sehat tidak diuntungkan. Masa’ orang sehat dan orang sakit ditimbang berdasarkan untung-rugi. Semua orang pasti memilih sehat, karena kondisi sehat sendiri sudah untung. Orang yang mengatakan bahwa orang sehat tidak diuntungkan, mereka itu menolak anugerah Allah! Celakalah mereka!

Ya Tuhan, biarlah cawan ini berlalu dariku,
tapi semua itu kehendakMu-lah yang terjadi,
bukan kehendak manusia2 kerdil di sekitar kami.
Amin.

isnar@unpar.or.id mengatakan...

Pada hari Rabu, 24 Desember 2008, sekitar jam 11.00 saya bertemu dengan Bu Rektor. Saya dipesani bahwa saya tidak perlu panik dengan pinjaman kesehatan yang masih ada.

Pada bulan Januari 2009, sudah akan diberlakukan tunjangan kesehatan baru, tetapi bagi yang masih memiliki pinjaman tetap akan dipotongkan dari jatah/plafon per-bulannya.

Inti yang saya tangkap adalah bahwa sistem tunjangan baru memang akan diberlakukan mulai Januari 2009.

Mudah-mudahan sistem baru ini tidak justru menyengsarakan banyak karyawan terutama golongan I dan II.

Selamat Natal 2008 dan tahun baru 2009.